Polres Tanggamus - Seorang tersangka dugaan pencurian
dengan kekerasan (Curas) modus merampas handphone pengunjung pantai Ketapang
Kecamatan Limau berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka
bernama Mat Ruzi (26) merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung
Timur Kabupaten Tanggamus itu ditangkap di persembunyiannya di Tangerang
Provinsi Banten.
Selain
menangkap Mat Ruzi, Tekab 308 Polres Tanggamus juga masih memburu seorang
rekannya berinisial IR yang terlibat dalam Curas terhadap korbannya Anton Ilham
(19) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH., penangkapan tersebut
dipimpin Kanit Resum Satreskrim Ipda Alfiyan Almasruri S.TR.K saat berada di
Kelurahan Palasari/Mekar Jaya Kecamatan Panongan, Kota Tanggerang - Banten.
"Tersangka
ditangkap kemarin Kamis, 9 September di salah satu rumah kost di Tangerang,
Banten," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya
Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (10/9/21).
Sambungnya,
dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 unit Handphone Oppo
A3s warna ungu milik korbannya.
Kasat
menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan Anton Ilham warga Pekon
Kandang Besi, Kota Agung Barat yang diterima Polres Tanggamus tanggal 30 Mei
2021.Barang Bukti Handphone yang Diamankan dari Tersangka.
Adapun
kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di
Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus bermula korban dan
temannya sedang duduk dipinggir pantai tersebut, tiba-tiba didatangi oleh 2
orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yamaha mio-G warna kuning
putih.
Kedua
pelaku tersebut langsung memaksa meminta handphone milik korban dan saksi dengan
mengancam menggunakan pisau, kemudian pelapor dan rekannya menyerahkan
handphone kepada para pelaku, setelah itu kedua pelaku kabur ke arah Kota Agung
Timur.
Akibat
kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone Oppo A3s
warna ungu dan 1 unit handphone Samsung J5 prime warna putih dengan nilai
materi Rp2,5 juta.
"Atas
kejadian tersebut, kemudian korban bersama rekannya melapor ke Polres Tanggamus
untuk ditindak lanjut," jelasnya.
Kasat
menambahkan, tersangka Mat Ruzi dan rekannya berinisial IR yang masih dalam
pencarian, memiliki peran masing-masing yakni Mat Ruzi berperam mengambil
handphone korban dan IR berperan menodong korban dan saksi.
"Setelah
keduanya mendapatkan handhpone korban, keduanya membagi 2 hp tersebut. Lalu Mat
Ruzi kabur ke Tangerang," imbuhnya.
Saat
ini tersangka Mat Ruzi berikut barang bukti handphone Oppo A3S ditahan di
Mapolres Tanggamus. Terhadap IR yang membawa handphone samsung J5 Prime
ditetapkan DPO.
"Terhadap
tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,"
tandasnya.