Polres Lampung Selatan-Jajaran Polres Lampung Selatan
berhasil menggagalkan penyelundupan kulit Harimau Sumatera dan ratusan Kilogram
daging Celeng serta ratusan jenis burung dilindungi.
Keberhasilan
para petugas dalam memberantas para pelaku penyelundupan hewan dilindunngi ini,
berkat kejelian para anggota yang saat melakukan pemeriksaan terhadap semua
kendaraan yang akan melewati pintu masuk pelabuhan ASDP Bakauheni sebelum
melakukan penyeberangan ke Pelabuhan Merak Banten.
”
Barang bukti ini adalah hasil kerja keras kita bersama selama dua bulan dalam
ungkap kasus masalah UU Karantina dan Perlindungan Konservasi ” Kata Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH,
MSi, Jumat (10/9/2021) saat melakukan Pers Release bersama awak media di
halaman KSKP Bahakuheni.
Ungkap
kasus ini dimulai dengan adanya Delivery kulit Harimau Sumatera melalui jasa
Expedisi, kemudian seperti biasa
pihaknya melakukan cek dan control Delivery, dan ditemukan satu orang tersangka
atas nama BS (30) warga Indramayu Jawa Barat.
Saat
dilakukan pengembangan pihaknya juga menemukan barang bukti (BB) berupa 1
lembar kulit harimau, 1 buah Kepala Harimau, 2 buah kepala Kijang, 203 gigi
Beruang Madu, 120 Kuku Beruang Madu, 30 buah Gelang yang terbuat dari Gading
Mammot, 5 buah cincin yang terbuat dari Gading Mammoth, 14 buah pipa rokok yang
terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong, 5 buah Dompet terbuat dari
kulit Harimau Sumatera, 1 biah Peci yang terbuat dari kulit Harimau Sumatera, 1
buah Kota warna Coklat dengan nomor ResiJDO138081951, 1 buah HP merk Oppo A35
warna biru, 1 buah ATM BRI warna biru An. Beni Susanto.” papar Kapolres Lamsel.
Saat
ini barang bukti bersama para pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, guna
dilkukan penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 21 (2) dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dende Rp. 5 Milyar.
Selain
itu saat ini pihaknya juga melakukan pengembangan dalam kasus ini hingga ke
Sumatera Selatan, mudah-mudahan dapat mengungkap lebih luas dalam perkara ini
”
Kami juga masih melakukan pengembangan ke Sumsel, mudah-mudahan dapat
mebgungkan lebih luas perkara ini ” Ujarnya.
Selain
itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa jenis burung dilindungi yang
dimasukan kedalan 12 kardus, sebanyak 68
ekor dengan rincian 42 ekor burung jenis Cica Daun Sumatera, 8 ekor burung
Murai Air amancur, 8 ekor burung Sikatan Rimba Dada Coklat (SRDC) ,5 ekor
burung Poksai Hitam/Rambo, 4 ekor burung Seledang biru dan 1 ekor burung
Mancung.
Selanjutnya
pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 23.30 pihaknya juga berhasil
mengamankan 1,2 ton daging celeng yang dikemas dalam 18 koli warna putih,
diangkut menggunakan kendaraan Bus PT
Sami Jaya Putra, dengan Nopol BE 7179 JA yang dikemudikan oleh BI ” Tutut Kapolres lagi.
Kepada
petugas, sang pengemudi mengaku daging tanpa dokumen lengkap ini berasal dari
pasar Central Kotabumi Lampung Utara yang akan dikirim Bitung dan Cikokok
Tangerang dengan ongkos Rp.50 ribu per Koli.
Oleh
karena itu BI akan dijerat dengan pasal 88 huruf a dan c UURI nomor 21 tahun
2009 tetang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan.