Polres Mesuji - Team gabungan Tekab 308 Polres
Mesuji bersama anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya, berhasil mengamankan
tersangka tindak pidana pencurian sebuah Hand Phone, disebuah counter Adi Jaya
Cell yang berada di desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,
Provinsi Lampung, Sabtu (11/09/21) siang, sekira pukul 14.00 Wib di Desa Gedung
Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Di
ketahui tersangka bernama Nafri Yanto (25) warga desa Tri Karya Mulya,
Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Penangkapan berdasarkan Laporan
Polisi Nomor : Lp /B/422/XI/ Polsek Tanjung Raya/ Res mesuji/ sek raya tanggal
04 September 2021 Tentang Pencurian.
Kasat
Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim
S.H, S.Ik membenarkan bahwasannya team tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota
Reskrim Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan tersangka pelaku tindak
pidana pencurian, yang terjadi di Counter Adi Jaya Cell desa Brabasan,
Kecamatan, Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada Sabtu (04/09/21) sore, sekira
pukul 17.30 Wib.
Lebih
lanjut Kasat Reskrim menceritakan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu
(04/09/21) sore, sekira pukul 17.30 Wib, tanggal 04 September 2021 sekira pukul
17.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) Unit Hand Phone merek
Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854, IMEI 2: 860992052901847, yang
terjadi di teras Counter ADI JAYA CELL milik Ady Nur Suprana (25) yang ada di
Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pada
saat itu sekira pukul 15.30 Wib datang seorang laki-laki menggunakan sepeda
motor grandong, setelah itu laki-laki tersebut berkata kepada korban jika
dirinya ingin membeli hand Phone, kemudian dia memilih salah satu Hand Phone
merek VIVO Y20 warna Biru, lalu korban mengambilkan Hand Phone yang ada di
etalase dan membukanya, setelah dipegang lalu laki-laki itu meminta pada istri
korban untuk mengecas Hand Phone yang akan dibelinya. Namun sekira jam 17.30
Wib laki-laki tersebut langsung mengambil Hand Phone yang dicas tersebut
beserta Kotaknya dan membawanya kabur. Jelas Iptu Fajrian
Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Senilai Rp
2.200.000.00 (Dua Juta Dua ratus Ribu Rupiah) kemudian korban melaporkannya ke
Mapolsek Tanjung Raya.
Selanjutnya,
Pada hari Sabtu (11/09/21) team Tekab 308 Polres Mesuji bersama anggota Reskrim
Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi adanya seseorang yg akan menjual Hand
Phone (Hp) Vivo Y20 yang diduga hasil curian, kemudian team langsung bergerak
menuju lokasi, sekitar pukul 14.00 wib, Tersangka berhasil diamankan di desa
Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama barang bukti 1
(satu) Unit Hand Phone Vivo Y20 warna Biru IMEI 1: 860992052901854,
IMEI
2: 860992052901847, 1 (satu) buah hand Phone Merk Vivo dan 1 (unit) sepeda
motor Honda Revo trondol.
Saat
ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk
Penyidikan lebih lanjut.