Polres Lampung Tengah-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Lampung Tengah (Lamteng) bersama jajaran Unit Reskrim Polsek
Terbanggibesar, Lamteng, membekuk tiga pelaku pembunuhan di Lapo Tuak.
Penangkapan
terhadap pelaku berinisial BT Als Boy (29), alamat Dusun I Rt 004 Rw 002
Kampung Terbanggi Besar Kecamatan, Terbanggi Besar, Lampung Tengah atau (Blok A
Bumi Permai Kelurahan Yukum Jaya kecamatan Terbanggi Besar. Jum’at (10/09/2021)
sekira jam 20.00 WIB.
Menurut
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP. Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lamteng
AKBP Oni Prasetya, S.IK,. kejadian bermula ketika korban bersama temanya Wawan
dan Dison melakukan minum – minuman keras jenis tuak di lapo tuak Brondot Dusun
Tumpang Sari, Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar beberapa waktu lalu.
Selanjutnya
datang tujuh orang yang tidak dikenal ke Lapo Tuak tersebut dan ribut dengan
korban Sugianto lalu berhasil dipisahkan oleh teman korban.
“Kemudian
mereka kembali minum – minuman tuak, namun pada saat Wawan dan Dison pergi
keluar, korban kembali ribut dan di keroyok oleh tujuh orang tersebut. Ketika
Wawan dan Dison kembali, mereka melihat korban sudah bersimbah darah terkapar
di lantai dengan luka tusuk dan langsung dilarikan kerumah sakit untuk
mendapatkan pertolongan,” ungkap Kasat Rekrim Akp. Edi Qorinas
Setelah
mendapatkan perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Yukum Medical Centre (YMC)
Yukum Jaya, korban Sugianto warga Dusun Baruno II Kampung Poncowati, Kecamatan
Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada hari Jumat (10/9/2021) korban di nyatakan
meninggal dunia.
“Setelah
dilakukan Introgasi terhadap pelaku BT Als Boy, kemudian kita lakukan
pengembangan sehingga pelaku lain yakni AN Als Adi (24) dan Pis Als Imam (24)
warga Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar berhasil kami
amankan,” tambah Edi.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku terancam dengan pasal 170
KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.