Polres Tanggamus -Polsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus menangkap seorang pria 21 tahun dalam persangkaan dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Tekad Kecamatan Pulau
Panggung Kabupetan Tanggamus.
Tersangka
berinisial EW warga Gang Sederhana Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang
Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021
atasnama korbannya Asniar (50) warga Pekon Tekad.
Atas
penangkapan tersebut terungkap, modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka
dengan berpura-pura menjadi tukang rongsok mendatangi rumah korban dan masuk
kerumah korban dengan menjebol dindin bagian belakang rumah yang terbuat dari
gribik.
Fakta
lainnya, tersangka merupkan seorang residivis dari sejak usia dibawah umur,
sangat meresahkan karena kebiasaan buruknya telah berkali-kali mencuri, bahkan
untuk memuluskan aksinya dia sering berpakaian selayaknya perempuan.
Kapolsek
Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, SH mengungkapkan, tersangka EW
ditangkap tanpa perlawanan saat berada
di rumahnya, setelah pihaknya melaksanakan serangkaian penyelidikan dikuatkan
keterangan saksi-saksi dan alat bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka
EW ditangkap saat berada di rumahnya kemarin, Selasa tanggal 21 September 2021
sekitar pukul 16.30 Wib oleh Tekab 308 Polsek Pulau Panggung," ungkap Iptu
Musakir mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Rabu
(22/9/21).
Iptu
Musakir menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban
pencurian tersebut bermula pada Senin tanggal 13 September 2021, korban
menginap dirumah anaknya yang berada tidak jauh dari kediamannya.
Selanjutnya,
pada Selasa tanggal 14 September 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, ia pulang sangat
terkejut karena melihat pintu belakang rumah sudah terbuka, lantas korban masuk
kedalam rumah dan melihat pakaian milik pelapor yang sebelumnya berada didalam
lemari sudah berhamburan dilantai kamar.
Melihat
kejadian tersebut korban langsung bergegas ke rumah anaknya untuk
memberitahukan kejadian tersebut, kemudian korban bersama anaknya, kembali
kekediaman pelapor untuk mengecek barang-barang.
Setelah
dicek dan diperiksa oleh korban dan anaknya ternyata ada barang yang hilang
berupa uang tunai sebesar Rp3 juta yang diletakan di dalam lemari pakain dan 10
kg beras yang diletakan di dapur.
"Akibat
dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3 juta
dan melaporan kejadian tersebut Kepolsek Pulau Panggung," jelasnya.
Lanjut
Iptu Musakir, berdasarkan keterangan tersangka EW bahwa ia masuk ke dalam rumah
korban dengan merusak dinding bagian dapur lalu masuk kerumah korban guna
melakukan pencurian. Setelah berhasil ia keluar melalui pintu dapur.
"Tersangka
datang ke rumah korban menaiki ojek dengan berpura-pura mencari rongsok.
Tersangka merusak dinding rumah korban bagian dapur dan melakukan pencurian
uang," imbuhnya.
Atas
kejahatannya, tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Pulau Panggunh guna proses
penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363
KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya