Polres lampung Tengah-Kurang Lebih 16 bulan diburu, DPO
Narkoba Polsek Seputih Mataram, Lqmpung Tengah ( Lamteng). Akhirnya WS Als Wahyu (37) warga dusun I Kampung Tua
Kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lamteng, behasil ditangkap dirumahnya,
Selasa, 21 September 2021, sekira jam 14.00 Wib," kata Kapolsek Seputih
Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,
S.I.K,
Penangkapan
pelaku itu, setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota dan mendapat informasi
bahwa WS Als Wahyu berada dirumahnya.
Setelah
diketahui keberadaan pelaku, kami
perintahkan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram melakukan penangkapan terhadap
WS Als Wahyu." Selain menangkap pelaku petugas juga berhasil menyita
kembali 11 bungkus plastik kecil klip bening sisa pakai, 2 buah kertas timah rokok yang di linting dan 1 buah
bong, 5 buah kaca pirek, 1 buah korek api gas warna pink, 2 bungkus kotak rokok
merk sampoerna, dikamar WS Als Wahyu," lanjut Yudi.
Dikatakan
Yudi, sebelumnya, Selasa 05 Mei 2020 lalu, sekira jam 22.00 Wib, lebih dulu,
Dafi Ibrahim dan Wintoko, ditangkap di samping kamar mandi Balai Adat Kampung
Mataram Udik Kec Bandar Mataram Lamteng, sekarang sedang menjalani hukuman.
Sebagai barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna silver, 1 unit dan
sepeda motor Merk Honda Beat warna orange.
"
Selain itu, Anggota kami juga menyita barang bukti lainya yakni, seperangkat
alat hisap berupa 1 buah bong warna hijau dan 2 buah perengkat pipet, 2 buah
pipet, 3 buah korek api warna hijau, kuning
dan biru serta 1 buah jarum kertas timah rokok merah, 2 buah jarum
kertas timah rokok hijau, 1 bungkus
plastik kecil bekas bungkus sabu, 1 bungkus plastik besar bekas bungkus sabu
dan 3 buah cotton bud warna hijau," ungkapnya.
Ditambahkan
Iptu. Yudi, pelaku WS Als Wahyu berikut barang buktinya sudah di bawa Ke Polsek
Seputih Mataran,
Untuk
mempertanggung Jawabkan perbuatannya WS
Als Wahyu kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a
UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 12
penjara.