TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung --Kepolisian Daerah
(Polda) Lampung mengungkap kasus perkara narkotika dengan barang bukti ratusan
kilogram narkotika selama periode Januari-September 2021
Kasus
narkotika yang diungkap tersebut di antaranya narkotika jenis ganja, sabu,
ekstasi, psikotropika dan tembakau gorila.
"Ungkap
kasus selama sembilan bulan ini merupakan upaya Polda Lampung dan jajaran dalam
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN)," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
pada konferensi pers, Rabu (22/9/2021) sore.
Dia
menjelaskan ungkap kasus tersebut terdiri dari 284,974 kilogram ganja, 227,34
kilogram sabu, 121 gram (18.328) butir ekstasi, 2.362 butir psikotropika,
399,48 gram tembakau gorila dan uang sebesar Rp 20.534.000.
Selain
mengamankan sejumlah barang bukti, pada ungkap kasus selama sembilan bulan
tersebut Polda Lampung dan jajaran juga telah menangani perkara sebanyak 1.414
kasus dengan tersangka sebanyak 1.926 orang
"Ini
juga merupakan berkat kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Mereka
menyadari tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika," kata Pandra.
Pandra
mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran
narkotika di Provinsi Lampung. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
dapat membantu kepolisian dalam memberantas narkotika.
"Mari
kita sama-sama berantas narkotika, jika ada yang kedapatan jangan segan-segan
melapor kepada kepolisian," imbuhnya. (gnd/penmas)