Polres
Tanggamus -Polsek
Semaka Polres Tanggamus bersama Uspika Semaka dan para tokoh memfasilitasi
penyelesaian permasalah perselisihan terkait pelebaran badan jalan di
persawahan yang diduga memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto dan Sudomo
di Pekon Sidodadi Kecamatan Semaka.
Penyelesaian
tersebut dilaksanakan melalui rembuk pekon di balai pekon sidodadi dihadiri
oleh Suyanto selaku pelapor beserta keluarganya, Kakon Suroyo, para tokoh Pekon
Sidodadi, Camat Semaka Wiwin Triani dan Kanit Binmas Polsek Semaka Bripka
Muttohar, Senin (4/10/21).
Hasil
rembuk pekon telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, masing-masing
pihak saling memaafkan, berjanji tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul
serta pelapor akan mencabut laporannya di Polres Tanggamus.
Kapolsek
Semaka Polres Tanggamus AKP Ketut Gister mengungkapkan, rembuk pekon
dilaksanakan di balai pekon sidodadi dengan sejumlah point kesepakatan antara
kedua pihak.
"Hasil
rembuk pekon yang digelar siang tadi, pukul 11.40 Wib, kedua pihak sepakat
berdamai secara kekeluargaan," kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.
Menurut
AKP Ketut Gister, rembuk pekon tersebut dilakukan Uspika guna meredam
permasalahan di tingkat pekon terkait perselisihan terkait penyelesaian
penambahan/pelebaran badan jalan di persawahan yang memakan sebagian lahan
milik Boiman, Suyanto dan Sudomo.
Adapun
pelebaran tersebut, dilakukan warga pekon sidodadi saat melaksanakan gotong
royong atas perintah kepala pekon sebagai upaya membuat nyaman masyarakat yang
akan melintasi pesawahan atau jalan tani.
"Sebelumnya
dugaan pengrusakan lahan dilaporkan Suyanto (46) ke Polres Tanggamus dengan
terlapor Kepala Pekon (Kakon) Sidodadi Suroyo (56). Setelah rembuk pekon,
pelapor berkenan mencabut laporan," terangnya.
AKP
Ketut menjelaskan, point-point perdamaian antara kedua belah pihak meliputi :
1.
pihak pertama (pemilik Lahan sawah) mengizinkan serta menyetujui atas perbaikan
jalan tani tersebut untuk ditambah lebarnya sesuai kebutuhan dan tidak akan
menuntut ganti rugi.
2.
pihak pertama (pemilik lahan sawah) meminta jika akan ada gotong royong
dilakukan musyawarah terlebih dahulu di balai pekon bukan di tempat gotong
royong.
3.
pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan secara lahir dan
batin serta memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan.
Atas
rembuk pekon tersebut, Kapolsek berharap, kedua belah pihak dapat saling
memperbaiki dalam mengambil keputusan sehingga terciptanya situasi yang aman
dan kondusif khususnya di pekon sidodadi.
"Diharapkan
melalui rembuk pekon ini, kedua pihak dapat mengeratkan kekeluargaan sehingga
terciptanya situasi yang aman daj kondusif," tandasnya.