Polres Lampung Selatan -Seperti biasa, di Areal Pintu Masuk
Pelabuhan Bakauheni selalu lakukan pemeriksaan, kali ini sekitar jam 7 pagi
dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan Isuzu Giga Box Frezer warna
Putih Nopol : B 9662 TXO yang dikendarai
oleh Moh. Rifan Warga Kedungbang, Jawa Tengah bersama kernetnya Iwan Hadi
Prayogo Warga Kedungbang, Jawa Tengah. Rabu, 06/10/2021.
Dari
hasil pemeriksaan, kendaraan Isuzu Giga Box Frezer kedapatan mengangkut, membawa atau akan
mengirimkan 160 karung putih yang berisikan Daging Celeng (B2) seberat 5.196,66
Kg yang ada didalam kendaraan box frezer, dan diduga tanpa dilengkapi dengan
dokumen yang sah.
Berdasarkan
keterangan dari Moh Rifan, bahwa Daging Celeng
tersebut diangkut dari daerah Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur Bengkulu
dan akan dibawa atau dikirimkan ke
daerah Tangerang, dengan ongkos Rp. 10.000.000,- dan baru dibayarkan sebesar
Rp. 8.000.000,- lalu kekurangannya ketika sudah sampai ditujuan.
Dari
kejadian tersebut, Supir bersama Kernetnya dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU
RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
Selanjutnya
pengemudi berikut Daging Celeng (B2) tsb dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk
dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut, serta pihaknya akan
berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni