Polres Lampung Timur-Anggota Unit PPA Satreskrim Polres
Lampung Timur membekuk Andi Setiawan (18), warga Sekampung Udik.
Pelaku
bersama sembilan rekannya diduga menggilir KD (13), siswi kelas I SMP yang
merupakan warga setempat pada Kamis 15 April 2021 sekira pukul 19.00 WIB pada
sebuah gubuk di perkebunan sawit.
Kanit
PPA Satreskrim Polres Lamtim Bripka Arif Darmawan membenarkan” satu dari
sembilan tersangka diamankan oleh anggota Polres Lamtim.
Peristiwa
tersebut berawal saat korban diajak bermain oleh dua pelaku menggunakan sepeda
motor.
Lalu,
mereka bertiga ini membelokkan sepeda motor ke sebuah gubuk di perkebunan
sawit. Kemudian, dua pelaku ini menghubungi dua pelaku lain. Tidak hanya itu,
ada lima pelaku lain yang juga datang ke gubuk tersebut.
“Jadi
baru satu pelaku yang diamankan. Para pelaku lainnya masih kabur,” kata dia
saat dihubungi Rilis ID Lampung, Selasa (19/10/2021).
Dari
hasil pemeriksaan sementara” lanutnya ada empat orang yang menyetubuhi korban
secara bergantian. Sedangkan lima orang lainnya belum sempat menyetubuhi karena
keburu ketahuan oleh pihak lain.
“Kemudian,
korban diantarkan pulang oleh para pelaku. Korban menceritakan kejadian
tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolsek
Lampung Timur,” jelasnya.
Selain
Andi Setiawan, kepolisian juga mengamankan barang bukti satu set pakaian
korban, celana milik tersangka dan hasil visum at repertum.
Sejauh
ini, Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim sudah mengantongi identitas para pelaku.
“Kami
sudah tahu identitas para pelaku lainnya. Saat ini kami masih melakukan
penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.