Polres Prengsewu-Polisi dan warga berhasil
mengamankan seorang pria berinisial AH ala Jun Pecong (42) warga Pekon
Waringinsari Barat kecamatan Sukoharjo, Kepergok melakukan pencurian sepeda
motor Sedangkan satu orang rekanya
berhasil melarikan diri.
Aksi
pelaku curanmor ini bahkan sempat terekam kamera ponsel warga dan beredar luas
di media sosial.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Timur Irawan SH. MH membenarkan pihaknya bersama warga telah
mengamankan satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Seorang
pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Pekon Waringinsari barat
berinisial AH dan yang berhasil melarikan diri berinisial ES.
Kedua
pelaku diduga berusaha melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat
No.Pol BE 5695 RN yang sedang diparkirkan korban Reza (23) disamping rumahnya
di Pekon Panggungrejo Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (8/9/21) sekira jam 12.15
Wib.
"Sebelum
kejadian korban memarkirkan sepeda motor disamping rumah dan lupa mencabut
kunci kontak, lalu saat sedang ditinggal beraktifitas dilokasi lain sepeda
motor korban berusaha digondol oleh pelaku" ujar Kapolsek Sukoharjo
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Kamis (9/9/21)
siang
Namun
beruntung, kata Kapolsek meneruskan, sebelum jauh para pelaku membawa sepeda
motor korban, aksinya diketahui istri korban dan langsung memberitahukan Kepada
korban.
Mengetahui
sepeda motor miliknya dicuri, korban langsung berteriak *maling* sehingga
membuat para pelaku kaget dan langsung meninggalkan sepeda motor curian dan
melarikan diri.
Tak
tinggal diam, korban bersama wargapun langsung berusaha mengejar para pelaku
dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan dan sempat diamuk massa
sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda
motor yang dibawa oleh para pelaku.
"Sebelum
diamankan AH sempat melontarkan ancaman dan menembak warga, namun karena pelaku
tidak kelihatan membawa senpi maka warga tidak takut dan langsung
meringkusnya" ungkap Kapolsek.
Disampaikan
Kapolsek, Setelah pelaku berhasil diamankan, diketahui bahwa AH merupakan
seorang residivis kasus curanmor yang baru bebas pada tahun 2019 setelah
menjalani vonis selama 2 tahun 2 bulan di Lapas Way gelang Kota Agung.
"Dalam
kasus pencurian yang dilakukanya kemarin, AH berperan sebagai eksekutor
pengambil barang, sedangkan rekanya ES bersiaga diatas sepeda motor sambil
mengawasi situasi disekitar lokasi" terangnya
Diakui
pelaku dirinya kembali melakukan aksi kriminalitas karena terpepet kebutuhan
uang untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan idup sehati-hari.
"Para
pelaku melakukan aksi secara hunting, dengan sasaran sepeda motor yang diparkir
dan lupa dicabut kunci kontaknya. Dan keduanya sudah berupaya mencari sasaran
diwilayah Pringsewu dan Sukoharjo namun tidak dapat dan baru dapat di Pekon
Panggungrejo tersebut" jelas Kapolsek.
Lebih
lanjut Kapolsek mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat
ini pelaku sudah dilakukan penahanan dirutan Polsek Sukoharjo dan dijerat
dengan pasal pencurian.
"Pelaku
dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara"
tandasnya.