TribrataNewsPolriLampung-Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
menyampaikan sembilan perwakilan mantan pegawai KPK bertemu dengan Asisten
Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri untuk menbicarakan lebih lanjut terkait
keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik mereka sebagai
ASN di Polri.
"Perwakilan
mereka kita undang ke Mabes Polri. Pertemuan berlangsung di ruangan AS SDM.
Dihadiri AS SDM Polri, kemudian Kadivkum, dan juga ada Koorsahli dan Kadiv
Humas," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin malam (4/10/2021).
Sembilan
orang perwakilan mantan pegawai KPK itu antara lain Farid, Chandra, Feri dan
Giri Suprapdiono. Dalam pertemuan yang cair dan hangat itu, Polri dengan
perwakilan mantan pegawai KPK berdiskusi panjang, salah satu yang dibahas yakni
regulasi teknis perekrutan yang nantinya akan melibatkan ahli.
Argo
mengatakan, pada prinsipnya pertemuan antara Polri denga mantan pegawai KPK
akan terus berlanjut agar segera menghasilkan keputusan yang sama-sama
diharapkan oleh kedua belah pihak. Argo menyampaikan, hasil pertemuan tersebut,
perwakilan mantan pegawai KPK mengapresiasi niat baik Kapolri yang ingin
menampung mereka.
"Dari
9 orang tadi mengapresiasi apa yang menjadi harapan bapak Kapolri. Nanti ada
pertemuan lagi dan kita melibatkan ahli. Jadi harapan sesegra mungkin untuk
bisa mencapai keputusan," tandas Argo.
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai
KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim
Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka
sebagai ASN KPK.
"Kami
berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang
melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa
kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada
wartawan, Selasa (28/9).
Sigit
menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27
September 2021.
"Prinsipnya
beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,"
imbuhnya.
Dalam
surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih
dinahas bersama.