Polres Pesawaran -NOV (31) warga Desa Harapan Jaya
Kecamatan Kedondong di tangkap anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres
Pesawaran karena sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan
tersebut dilakukan pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 03:00 WIB, di Jalan
Raya Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pelaku ditangkap saat akan
melakukan transaksi narkoba.
“Iya
saat kami mengetahui bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, anggota
kami langsung menyelidiki dan melakukan penangkapan,” kata dia, Selasa
(5/10/2021).
Lanjutnya,
setelah itu dilakukan penggeledahan dan mendapat barang bukti narkoba jenis
sabu.
“Saat
dimintai keterangan, ternyata narkoba tersebut didapatnya dari sodara RAH yang
saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Saat
ini barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu
dengan berat 1,3 gram diamankan di Mapolres Pesawaran.
Sementara
itu, lanjut Vero, bermula dari penangkapan terhadap NOV kemudian anggota juga
berhasil mengamankan KS (26) warga Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura
kota Bandarlampung.
“KS
ini merupakan rekan NOV, jadi pelaku NOV ini sebelum menjual barang narkoba
tersebut, sebagian telah digunakan bersama dengan KS,” katanya.
“Iya
kalo dari tangan KS, kami mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat
hisap (Bong) dan HP merk redmi warna hitam,” timpalnya.
Saat
ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna
dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas
perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun
2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.