Polres Lampung Selatan- Berniat mencuri kabel tembaga milik
provider telekomunikasi, dua warga Desa Jati Mulyo Blok III Kecamatan Jati
Agung Kabupaten Lampung Selatan harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pelaku
yang berinisal AO (27) dan AN (38) berhasil diringkus Satreskrim Polres
Pesawaran, pada Sabtu (11/9/2021).
Kasatreskrim
Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero
Aria Radmantyo mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya dini hari di Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan
Kabupaten Pesawaran.
“Perbuatan
kedua pelaku diketahui warga di sekitar tower tersebut, satu saksi di dekat
lokasi tower mendengar suara mencurigakan dari arah tower. Kemudian saksi
tersebut keluar untuk mengecek suara berisik-berisik, kemudian terlihat empat
orang berada di dalam area tower," katanya.
Menurutnya,
saksi bersama ketiga anaknya melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang
diduga hendak mencuri.
"Kemudian
saksi-saksi dan dibantu masyarakat yang lain berhasil mengamankan 2 orang
pelaku," ujarnya.
Dirinya
menuturkan, setelah masyarakat berhasil mengamankan kedua pelaku, kemudian
diserahkan ke Polres Pesawaran beserta barang bukti.
"Saat
ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah linggis, dua buah gunting
pemotong besi warna kuning dan orange, satu unit kendaraan roda empat mikrolet
warna merah muda, satu buah handphone Oppo, lima buah kunci pas, dua buah
obeng, satu buah tas warna coklat, telah diamankan di Polres Pesawaran untuk
dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas
perbuatannya kedua pelaku dikenakan 363 ayat (1) ke-5 yaitu, pencurian yang
dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai
barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau
dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu.
Dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.