TribrataNewsPolrilampung.go.id-Bandar Lampung-Seorang Oknum
Wartawan Media Online, berinisial ZN
(32) warga Pasewaran di duga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara
(ASN) Depag di Pemkab Pasewaran senilai Rp14 juta, berhasil diamankan anggota Polsek Tanjung Senang di sebuah rumah
makan, di bawah flyover, Way Kandis, Bandarlampung, Sabtu malam (11/9/2021)
sekira pukul pukul 21.00,
Wib.
Dari
tangan oknum Wartawan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
uang tunai Rp 14 juta. Bermula oknum tersebut meminta Rp21 juta untuk menutupi
berita soal pengurusan surat nikah di Pesawaran.
Dari
pengakuan oknum wartawan berisinal ZN tersebut mewakili pengambilan uang.
Setelah tawar-menawar, sang ASN Depag Pesawaran hanya memberikan Rp14 juta.
Kapolsek
Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan uang Rp14 juta tersebut atas permintaan 7
wartawan, yang menginginkan diberi Rp3 juta per orang, atau seluruhnya Rp21
juta, tapi ASN Depag hanya memberikan Rp.14 juta, ungkapnya
Kepada
Polisi, ASN Depag Pesawaran tersebut menyebut dirinya sering diteror dan
didatangi di rumahnya di Way Kandis, Bandarlampung. Ia dan keluarganya juga
diancam jika tidak memberikan uang.
Ipda
Rosali menjelaskan, dalam aksinya, pelaku ZN mengaku sebagai wartawan media
online dan mengancam akan menaikan berita perihal biaya pembuatan surat nikah
yang diurus oleh korban.
Rosali
menambahkan,. Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini dilaporkan korban yang
resah karena kerap diteror, bahkan pelaku kerap kali mendatangi rumah
korban,”ucap Rosali, Minggu (12/9/2021).
Lanjutnya
pelaku juga melakukan pengancaman ke korban dan keluarganya. Lantaran tak
tahan, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak
dan menangkap pelaku," ungkapnya.
Petugas
juga sudah mengantongi nama wartawan lainnya, bahkan masih menyelidiki dugaan
adanya tersangka lain dalam kasus pemerasan ini,”ucap Rosalia.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana
Pemerasan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.