TribrataNewsPolriLampung-Polres Tangamus-Berkas
tersangka dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor hasil kejahahatan
atasnama Asro (44) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Atas lengkapnya berkas tersangka, Satreskrim Polres Tanggamus yang
menangani perkara warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur itu
melimpahkanya ke pihak JPU Kejari, Selasa (10/8/21).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan,
pelimpahan tersebut sesuai surat kejaksaan dan surat pengantar
B/828/VIII//2021/Reskrim, tanggal 10 Agustus 2021, perihal pelimpahan tersangka
dan barang bukti.
“Tersangka dilimpahkan oleh Unit Resum ke JPU Kejari Tanggamus
siang tadi pukul 13.00 Wib,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK.
Kasat menjelaskan, tersangka Asro sebelumnya ditangkap Tekab 308
Polres Tanggamus pada Minggu tanggal 13 Juni 2021 dinihari saat berada di
rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan laporan polisi
tanggal 24 Agustus 2020 dengan korbannya Siti Nur Asiah (53) warga Kecamatan
Sumberejo Kabupaten Tanggamus.
Selain menangkap Asro, Tekab 308 Polres Tanggamus juga berhasil
mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 BE 4272 VO dari tangannya.
“Tersangka Asro mengakui membeli sepeda motor Honda Supra X 125 BE
4272 VO dari tangan tersangka Husni,” jelasnya.
Sambungnya, tersangka Asro juga mengakui memperjualbelikan 8 motor
lainnya yang merupakan hasil kejahatan dengan harga bervariasi dari Rp1 juta
hingga Rp3,5 juta.
“Sepeda motor hasil penadahan dijual kembali kepada orang lain
dengan keuntungan Rp200-Rp500 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, terhadap Asro dipersangkakan pasal 480
KUHPidana. “Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.