Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran Secara Serentak Berikan Imbauan Prokes, Berikut Lokasinya

14/08/2021 17:39:58 WIB 178

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Tulang Bawang dan Polsek jajarannya secara serentak memberikan imbauan protokol kesehatan (prokes) kepada warga masyarakat.


Kegiatan imbauan prokes ini berlangsung hari Sabtu (14/08/2021), di tempat-tempat keramaian terutama pasar baik modern maupun tradisional yang berada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.


"Hari ini personel Polres dan Polsek jajaran secara serentak memberikan imbauan prokes kepada warga masyarakat yang berada di tempat-tempat keramaian terutama pasar," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.


Lanjut AKBP Hujra, kegiatan ini untuk mengingatkan kepada warga apabila beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, selain itu menjaga jarak, menghindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan mengurangi mobilitas atau yang dikenal dengan 5M.


Dengan disiplin mematuhi prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung hingga sekarang.


Kapolres menjelaskan, ada tujuh tempat yang menjadi sasaran imbuan prokes yang dilakukan oleh personel Polres dan Polsek jajaran hari ini.


Pertama, Pasar Modern Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Saat memberikan imbuan didapati 28 orang warga yang tidak memakai masker, kepada mereka ini langsung diberikan sanksi ditempat berupa mengucapkan pancasila 10 orang, push up 9 orang, dan ucap janji tidak akan mengulangi 9 orang. Selanjutnya 28 orang warga tersebut diberikan masker secara gratis oleh petugas.


Kedua, Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Ketiga, Pasar Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.


Keempat, Pasar Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.


Kelima, Pasar Kampung Andalas Cermin dan Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.


Keenam, Pasar Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.


Ketujuh, Pasar Minggu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Saat memberikan imbauan didapati 17 orang warga yang tidak memakai masker, mereka langsung diberikan sanksi ditempat berupa mengucapkan pancasila 6 orang, push up 5 orang, dan ucap janji tidak akan mengulangi 6 orang. Selanjutnya diberikan masker secara gratis oleh petugas.


"Kegiatan memberikan imbauan prokes di tempat-tempat keramaian ini terutama di pasar, dipimpin langsung oleh para Kapolsek setempat," jelas AKBP Hujra.(*)

in Hukum

Share this post