Unit Reskrim Polsek Bengkunat Berhasil Amankan Pelaku Curat

03/12/2024 20:00:00 WIB 153

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Ipda Mardianto, bersama Kapolsubsektor Slendang Mayang dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/12/XI/2024/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/RESPESIBAR/LAMPUNG, tanggal 1 Desember 2024.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi keberadaan dua terduga pelaku, yaitu RZ dan MI, Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung bergerak cepat. "Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan membawa barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia berwarna hitam. Selanjutnya, dilakukan interogasi awal untuk menemukan barang bukti lainnya," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari hasil pencurian, pelaku berhasil membawa sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit mesin senso merek New West tipe 588, satu mesin gerinda potong merek Modern, satu jam tangan, satu handphone Nokia beserta SIM card, satu tabung gas, dan berbagai kunci peralatan bengkel mobil.

Lebih lanjut, terduga pelaku RZ mengakui bahwa ia sebelumnya juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Bengkunat sebanyak empat kali. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A 4617, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, dan satu handphone Nokia warna hitam.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua terduga pelaku, RZ dan MI, diamankan di Polsek Bengkunat dalam kondisi aman dan sehat. "Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya," tutup Kapolsek.

in Hukum

Share this post