Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : AR (24) warga Rebang Tangkas, Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Minggu (01/09/2024).
Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Endang Fitria (31) di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada pelipis mata sebelah kiri.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kronologis kejadian pada hari Minggu, 11-08-2024 pukul 15:00 WIB, korban disuruh oleh pelaku AR (merupakan suami korban) untuk minum cairan obat anti nyamuk merek kingkong namun korban menolak dan kedua kaki korban di sundut rokok sebanyak 8 (delapan) kali.
Selanjutnya pukul 19:00 Wib korban membangunkan AR untuk minum jamu lalu AR mengatakan kepada korban sangat cerewet sambil memegang tangan korban dan memukulkan ke bagian mulut korban.
Setelah itu, korban ke kamar mandi untuk buang air kecil setelah keluar dari kamar mandi AR mendorong korban hingga terjatuh kedepan dan mengenai sudut kotak tempat piring yang terbuat dari papan mengenai pelipis mata sebelah kiri, lalu AR langsung pergi keluar rumah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Polrses Way Kanan untuk ditindak lanjut.
Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Selasa 27-08-2024 pukul 20:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka sedang berada di Dusun Sumber Wangi Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan.
Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku,"kata Kasat menyampaikan.