tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali menangkap pelaku lainnya inisial DK (21) karena merudapaksa siswi SMP berusia 14 tahun.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa korban yang dirudapaksa DK adalah bekas pacar temannya berinisial RMN yang sudah ditangkap karena melakukan kasus yang sama di sebuah losmen yang berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
"Setelah korban putus denga RMN, DK merudapaksa korban di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda," kata Kasat saat di konfirmasi, Rabu (6/11/24).
Nikolas mengatakan, ketika RMN merudapaksa korban, DK pun ikut menjebak korban dengan modus yang sama yakni mengajak korban bertemu di depan Masjid Istiqlal Bandar Jaya, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/24) malam.
Setelah bertemu dan bertegur sapa, lanjutnya, kemudian korban diajak berpindah ke losmen tersebut dengan alasan bahwa temanya telah menunggu disana.
Namun, hal itu hanyalah akal bulus pelaku DK supaya korban mau ikut dengannya.
"Saat itu, DK langsung melancarkan aksi bejatnya dengan mengunci korban di dalam kamar losmen tersebut, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," terang Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut, korban pun menceritakan kepada orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
"Berbekal laporan korban, DK pun berhasil kita tangkap saat sedang bekerja di seputaran Rumah Makan Gadang Jaya, wilayah Bandar Jaya Timur, Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah," ungkapnya.
Kini, DK pun telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah menyusul rekannya RMN guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.