tribratanews.lampung.polri.go.id. Tulang Bawang - Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) yang terjadi di wilayah hukumnya dengan melibatkan seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur.
Dalam pengungkapan kasus judi togel ini, petugas menangkap seorang pelaku berinisial SO (49), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Vivo V2027 warna biru, 10 (sepuluh) buah buku rumusan catatan mengecak angka pasangan togel, dan uang tunai sebanyak Rp 400 ribu.
"Hari Senin (04/11/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap seorang laki-laki paruh baya yang berperan sebagai penyalur judi togel. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Bhakti," kata Kapolsek Gedung Aji, Iptu Amlit Bancin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (06/11/2024)
Kapolsek menerangkan, pengungkapan kasus judi togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Meraksa Aji. Informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki paruh baya sering menjadi penyalur pemasangan judi togel ke bandar secara online di dalam rumah warga.
"Setelah dipastikan laki-laki paruh baya tersebut sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku dan turut disita BB berupa HP serta buku rumusan catatan," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. (*)