Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Ungkap Kasus Perburuan Satwa Dilindungi
Pesisir Barat, 18 Desember 2024 – Tim Unit II Tipdter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terkait kegiatan ilegal terhadap satwa dilindungi. Kasus ini mencakup perbuatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d atau f Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Peristiwa ini bermula pada Senin malam, 9 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di perkebunan kacang yang berlokasi di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Saat itu, pelapor yang berinisial HB, seorang petugas keamanan Tambling Wildlife Nature Conservation (TWNC), mendapati dua pria, SI dan JK, membawa karung putih yang diduga berisi daging dari satwa dilindungi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa daging tersebut merupakan bagian dari rusa yang ditangkap oleh AJ (43 tahun) dan HN (51 tahun) dengan menggunakan jerat di perkebunan kacang pada 9 Desember 2024.
Dari keterangan yang diperoleh, AJ dan HN mengaku menangkap rusa tersebut pada malam 9 Desember 2024. Setelah berhasil menangkapnya, keduanya menyembelih dan membagi daging rusa tersebut bersama dengan teman-temannya. Daging rusa dibagi menjadi tujuh bagian dengan berat masing-masing sekitar 5 kg dan kemudian dibawa pulang oleh pelaku.
Pada 16 Desember 2024, Tim Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranusa, S.Tr.K., M.H., menerima penyerahan delapan orang laki-laki dari pihak TWNC (Tambling Wildlife Nature Conservation). Delapan orang tersebut terdiri dari JK, RP, NK, OP, SP, AK, HN, dan SI, yang kemudian dibawa menuju kantor Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang, yakni AK, HN, dan SI, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian antara lain tali warna merah sepanjang kurang lebih 4 meter, jaring berwarna putih sepanjang 18 meter, golok dengan panjang sekitar 20 cm, sepeda motor Honda Revo, karung putih, dan kantung plastik berisi sekitar 0,5 kg daging yang diduga berasal dari rusa sambar.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPDA Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan bahwa Polres Pesisir Barat akan terus berkomitmen untuk menjaga kelestarian satwa dan ekosistem di wilayah Pesisir Barat. "Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perburuan ilegal dan perdagangan satwa yang dilindungi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi keanekaragaman hayati dan memastikan bahwa undang-undang konservasi dilaksanakan dengan baik," ujar IPDA Kasiyono.
Ketiga tersangka yang kini telah ditetapkan akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polres Pesisir Barat juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga kelestarian alam dan melaporkan segala aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem.
Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi pesan bagi para pelaku kejahatan lingkungan bahwa pihak berwajib tidak akan mentolerir aktivitas yang merugikan alam dan satwa dilindungi.
(HUMAS POLRES PESISIR BARAT)