Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Respon Cepat Laporan Masyarakat Mengenai Penyalahgunaan Narkoba
Pesisir Barat, 17 Desember 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Barat pada hari Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.40 WIB. Kasus ini terungkap di Penginapan ATALANTIK yang beralamat di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat, yang menyebutkan bahwa di Penginapan ATALANTIK sering terjadi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satres Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki, yaitu Rizki Chaniago Bin Syalhendri (Alm) di penginapan tersebut, dan Alianto Bin Ismail yang diamankan di tempat kerjanya di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Dalam penggeledahan terhadap kedua tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu.
Barang Bukti yang diamankan berupa Tas ransel merk POLO FAITER berwarna hitam yang berisi:
• 1 (satu) buah kantong plastik Berwarna biru yang didalamnya terdapat, 1 (satu) buah botol plastic yang tutup botolnya dilubangi yang telah dirakit terdapat 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah potongan plastic yang didalamnya terdapat pipa kaca (pirex), 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah pipet (sekop), 1 (satu) buah korek gas,
• 1 (satu) Buah Remot motor Merk Honda Vario 160 yang terdapat gantungan Kunci, 2 (dua) Buah berwarna silver dengan gantungan dompet berukuran sedang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah STNK dengan No. 02387648. G atas nama RIAN HARIYANTO dengan Nopol F 5366 FIL,
• 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE Double Change yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 2 (dua) buah kondom merk Sutra berwarna merah,
• 2 (dua) lembar uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah),
• 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO V21 berwarna Roman Black dengan IMEI 1 : 861813058266952 IMEI 2 : 861813058266945 dengan Sim Card 1 Three (3) No 0895707077770 dan Sim Card 2 Telkomsel No 085384911283,
• 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA VARIO warna Merah Nopol F 5366 FIL dnegan Noka MH1KF0112PK457187 dan Nosin KF01E1457300
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat IPTU ARIF BUDI AJI, S.Tr.K. mengatakan “Polres Pesisir Barat akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan.” Ujar Kasat Resnarkoba
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Humas Polres Pesisir Barat)