tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk FD alias Kopet (22), lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor merk Suzuki Shogun milik HN.
Warga Jalan Bukit, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung ini ditangkap petugas pada Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Puskud, Sukabumi, Bandar Lampung.
“Benar, kemarin yang bersangkutan berhasil kita tangkap, saat ini masih kita periksa secara intensif di Mapolresta Bandar Lampung,” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, Rabu (18/12/2024).
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (19/11/2024), di rumah korban, di Jalan Hanoman, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang kemudian mengambil sepeda motor dengan cara memutus kunci kontak motor.
“Motor dijual ke AN (DPO), seharga 1 juta rupiah, terhadap AN masih kita lakukan pengejaran,” Kata Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan kini pihaknya terus mengembangankan kasus ini guna mengetahui adanya TKP lain.
“Pelaku ini juga spesialis bongkar ruko kosong, pengakuannya dalam beraksi hanya seorang diri, tapi masih terus kita kembangkan,” Kata AKP Agustina Nilawati.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukum paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)