tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah - Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus dua orang bandar narkoba di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kedua bandar sabu berinisial O dan E tersebut tertangkap setelah menjual narkoba kepada dua orang warga setempat dan Polisi pun turut meringkus 2 orang penyalahguna narkoba berinisial D dan J, Kamis (12/12/24).
Kapolree Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, dua bandar dan dua pengguna narkoba itu ditangkap di satu tempat terbuat dari gubuk banner, lokasi itu biasa digunakan untuk mengkonsumsi narkoba.
"Keempat orang itu kami tangkap di 1 gubuk yang dibangun di belakang rumah. Mereka semua tertangkap dalam keadaan sedang mengkonsumsi sabu, dengan dua orang berstatus bandar," kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (14/12/24).
"Saat penangkapan, masyarakat Kampung Komering Agung sempat menghalang-halangi dan melakukan perlawanan. Mereka meminta keempat orang yang ditangkap dibebaskan," tambahnya.
AKP Widodo menjelaskan, awalnya pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu-sabu di wilayah setempat.
Setelah dilakukan pendalaman, Polisi mendapat informasi tambahan bahwa di suatu tempat ada sebuah gubuk yang biasa digunakan warga untuk mengkonsumsi narkoba.
Dari informasi tersebut, Kasat dan perdonel Satres Narkoba pun berangkat ke TKP untuk melakukan penggerebekan.
"Dari 2 bandar, kami dapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 0,80 gram, serta berbagai peralatan untuk mengkonsumsi narkoba yang didapat di gubuk tersebut," ungkapnya
Setelah para tersangka ditangkap, Polisi langsung menghancurkan gubuk tersebut.
Ia menambahkan, keempat tersangka saat ini telah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut.
"Untuk bandar dijerat pasal 114 ayat 1 dan untuk penyalahguna dijerat pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009," pungkasnya. (Humas LT)