Ungkap Kasus Curanmor, Polres Lampung Tengah Gelar Konferensi Pers

14/12/2024 18:30:00 WIB 200

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Tengah - Satreskrim Polres Lampung Tengah menggelar konferensi pers terkait penangkapan 1 orang tersangka pencuri motor anggota Polri di Lampung Tengah.

Dalam rillisnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia didampingi Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono dan Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata mengatakan, tersangka curanmor inisial WI (27) warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

WI menggasak motor anggota Polri bernama Jujuk Martanto (44) asal Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

"Selain menggasak motor anggota Polri, Tekab 308 berhasil mengungkap ada 7 unit sepeda motor curian lainnya hasil kejahatan pelaku," kata Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (14/12/24).

Ia mengatakan, terungkapnya 8 motor curian yang didapat dari tersangka WI bermula ketika Tekab 308 Polsek Seputih Banyak melakukan perburuan terhadap tersangka.

Terakhir, kata dia, WI melakukan aksi curanmor di Masjid Al Hidayah Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak pada Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 18.35 WIB.

Dari situ, Polsek Seputih Banyak pun mendapat laporan bahwa tersangka menggasak motor Honda Beat Street warna hitam plat BE 2706 GL milik anggota Polisi bernama Jujuk Martanto ketika dia sedang melaksanakan sholat maghrib berjamaah.

"Saat dilakukan pengecekan cctv di halaman masjid, tersangka tertangkap kamera sedang mendongkel motor korban yang terparkir dengan keadaan dikunci stang menggunakan kunci T," jelasnya.

"Modus tersangka memang sengaja mengincar motor di tempat ibadah dan sekolah," terangnya.

Kasat melanjutkan, dari petunjuk tersebutlah Polsek Seputih Banyak dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan pemburuan terhadap tersangka.

Kemudian, di hari yang sama, Polisi mendapat informasi bahwa tersangka dan motor curian berada di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar pada pukul 00.00 WIB.

Tekab 308 pun diterjunkan untuk menangkap tersangka di lokasi yang dilaporkan.

"Di tempat persembunyian tersangka itulah, kami berhasil menangkap tersangka Wi dan 8 unit motor curian, termasuk motor anggota Polri yang dicuri di Masjid Seputih Banyak," ungkapnya.

Kasat Reskrim mengatakan, usai tersangka ditangkap, pihaknya sudah mengembalikan 3 motor curian kepada pemiliknya.

Diantaranya, motor Honda Beat Street plat BE 2706 GL milik Jujuk Martanto; motor Honda Beat plat BE 2990 QJ milik Nur Fitriani (Dicuri di parkiran SD Muhammadiyah Mulya Asri); dan motor Honda Beat plat BE 3723 IA milik Supadi (Hilang di Masjid Darul Ulum Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar).

Saat ini, masih ada 5 motor hasil curian tersangka WI yang diamankan di Polres Lampung Tengah.

"WI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun," katanya.

Sementara, 5 motor hasil curian WI yang masih berada di Polres Lampung Tengah diantaranya:

1. Motor Honda Vario warna hitam (Tanpa Nopol), dengan NOKA : MH1JM4112JK113200, NOSIN : JM41E1111765. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

2. Motor Honda Beat warna Magenta (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM1111HK507568, NOSIN : JM11E1487775. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

3. Motor Honda Beat warna Merah-putih (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM2122JK027916, NOSIN : JM21E2006045. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

4. Motor Honda Genio warna hitam (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM611XKK025783, NOSIN : JM61E1025581. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).

5. Motor Honda Beat warna hitam plat T 3954 YO, (telah dikembalikan kepada pemilik dengan melengkapi identitas kendaraan)

"Bagi yang merasa kehilangan atau menjadi korban curanmor dengan ciri kendaraan tersebut, diharap untuk datang ke Mapolres Lampung Tengah dengan membawa kelengkapan identitas kendaraan," pungkasnya.

in Hukum

Share this post