TribrataNewsPolriLampung-Direktorat Reserse Kriminal umum
berhasil mengungkap kasus jaringan jual beli senpi ilegal berjenis rakitan
revolver di Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Pada
Kamis (23/9/2021).
Dirreskrimum
Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan hasil pengungkapan, petugas
berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Rikabdi (22) warga Desa Mataram Udik,
Kec.Mataram, Kab.Lampung Tengah, Muhammad Abidin ( 32) warga Bandarrejo
Kec.Natar, Kab.Lampung Selatan, Munawir Sajali (21) warga Dusun 1 Bumiratu,
Kec.Bumiratu Nuban, Kab.Lampung Tengah.
Selain
itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata
api ilegal jenis Revolver.
“Pada
hari selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Team Tekab 308
Polda Lampung telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang di duga
memiliki, memperjual belikan senjata api rakitan jenis Revolver warna Silver
dengan silinder amunisi 5,6 (Lima koma enam),” ujarnya.
Menurutnya,
pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku
penadahan Curanmor bernama Febri yang ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang
sudah tertangkap bernama Ongki yang merupakan pelaku kasus curanmor, pernah
menitipkan senjata api kepada dirinya yang kemudian di perjual belikan.
Atas
dasar keterangan para pelaku, Team langsung bergerak untuk mengamankan ke tiga
pelaku dan senjata api rakitan jenis Revolver warna silver dapat di amankan
dari hasil penggeledahan di kediaman Rikabdi di Bumiratu Kecamatan Bumiratu
Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, yang di awali penangakapan tersangka bernama
Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual.
Akibat
perbuatannya, tambah Reynold, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang
Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang senjata
api dan senjata tajam. “Saat ini, petugas sedang melakukan uji Balistik senjata
api dan melengkapi berkas perkara,” imbuhnya.