tribratanews.lampung.polri.go.id. Metro - Tim gabungan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil ungkap kasus Pengeroyokan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 170 atau 351 KUHPidana.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H., M.H., mengatakan tindak pidana tersebut terjadi pada pada hari Kamis Tanggal 11 November 2021 Sekira Pukul 01.30 Wib di Lapo Tuak Pak Sudi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Diketahui pelaku sebanyak 2 (dua) orang melakukan Tindak Pidana tersebut diduga dengan cara memukul korban secara bersama sama menggunakan tangan dan kaki serta alat bantu gelas kaca.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian kening, luka memar dikepala bagian belakang.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/485/XI/2021/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 11 November 2021, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga pada hari Senin Tanggal 18 November 2024 Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi adanya pelaku DPO perkara tindak pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Kemudian anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Piket Reskrim Polres Metro berkordinasi dengan Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan benar bahwa ada satu orang laki laki yang mengaku berinisial H (42) yang merupakan warga Metro Pusat yang diamankan oleh Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu.
Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama dengan piket reskrim Polres Metro sekira jam 22.00 Wib mendatangi Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu dan langsung mengamankan tersangka H (42) kemudian tersangka di bawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.