Polres Pesawaran-Seorang pria berinisial JM (43)
warga Dusun Kucingan Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten
Pesawaran ditangkap polisi, Jumat (05/11/2021).
Tersangka
JM, diamankan Satreskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, karena diduga
melakukan penganiayaan terhadap korban Fepen.
Kapolres
Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kabag Humas Polres Pesawaran, AKP
Aris Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
“Tekab
308 mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan penganiayaan di Dusun
Trikora Desa Ponco Kresno Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.
Kemudian,
lanjut AKP Aris, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan tersangka
JM, saat sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga.
Menurutnya,
tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena
tersinggung
dengan acara aqikah cucunya tidak ada pemberitahuan, di rumah mantan istrinya
yang sudah menikah lagi.
“Pelaku
datang ke rumah korban, Rabu (03/11/2021). Kemudian, menanyakan ”Siapa yang
suruh bikin acara disini”, Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah
golok yang diselipkan di dalam jaket dan di tebaskan ke dinding, Fepen yang
pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk mengamankan
bayinya,” terangnya.
Selanjutnya,
pelaku yang bertemu dengan korban dan saksi Ibu Maryam. “Pelaku menebaskan
sebilah golok langsung ke punggung bagian kiri korban dan pada saat korban
ingin mengamankan Golok tersebut namun melukai pergelangan tangan kanannya,”
ujar AKP Aris.
Kemudian,
lanjutnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat, dan korban dibawa menuju
Klinik Aqil Medika Pringsewu. Selanjutanya, dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada
Kabupaten Pringsewu.
“Saat
ini, korban di rawat di Rumah Sakit Mitra Husada, karena mengalami luka bagian
punggung sebelah kiri akibat tebasan golok, dan mengalami luka sayatan bagian
lengan tangan kanan,” Pukasnya.
Ditambahkan
AKP Aris, tersangka JM dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana