Polres Lampung Selatan--Terus melakukan penyelidikan dan
pengembangan terhadap para pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal
dunia yang diduga sebagai pelaku percobaan pencurian di Desa Sindangsari
Kecamatan Tanjung Bintamg Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa
aksi pengeroyokan yang terjadi pada
Sabtu, 27 Nopember 2021 sekitar pukul 00.30 wib didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang ini, dilakukan oleh massa
yang sebelumnya belum diketahui identitasnya ini, dilakukan setelah korban
bersama dua rekanya diduga akan melakukan pencurian dirumah Edi prastowo
warga setempat, namun diketahui oleh warga yang sedang melakukan
siskamling, sehingga satu orang yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap,
sedangkan dua orang rekanya berhasil melarikan diri.
Kasat
Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, SH.MH mewakili Kapolres
Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Kamis (2/12/2021) menjelaskan bahwa hingga
saat ini pihaknya sudah menetapkan J sebagai tersangak, dan 3 orang sebagai DPO
yang diduga melakukan pengeroyokan yang terjadi pada, Sabtu (27/11/2021) pukul
00.03 wib didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang Lamsel, terhadap korban
SOL (19 warga Desa Desa Gunung Sugih
Besar Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur hingga meninggal dunia.
Penangkapan
terhadap pelaku yang diduga sebagai
pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan para saksi
dan barang bukti (BB) yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan serta Unit Reskrim
Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Kompol Yustam Dwi
Heno, SH, SIK.
”
Kami sudah tetapkan 1 orang sebagai tersangka, dan 3 orang lainya DPO yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang
terjadi pada Sabtu (27/11/2021) didesa Sindangsari Kecamatan Tanjung Bintang
hingga korban meninggal dunia ”
tuturnya.
Dari
pengakuanya pelaku yang berhasil
diamankan, para pelaku punya peran masing-masing saat terjadinya aksi
main hakim sendiri ini hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis
kejadianya, sebut Kasat Reskrim, bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021
sekira jam 00.30 Wib, warga melihat korban bersama dua orang rekanya mencoba akan melakukan pencurian dirumah Edi
Prastowo warga Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung
Selatan. Kemudian salah seorang meneriakan ” Maling ” sehingga warga berkumpul dan melakukan
pengepungan terhadap para pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kemudian
para pelaku mencoba melarikan diri sambil mengacungkan senjata tajam, namun satu orang diduga pelaku berhasil ditangkap
dan dilakukan pengeroyokan oleh warga yang sebelumnya belum diketahui
identitasnya hingga mengakibatkan meninggal dunia, sedangkan dua orang rekanya
berhasil melarikan diri.” Papar mantan Kapolsek Penengahan ini.
”
Saat ini kami masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk 3
orang yang sudah kami tetapkan sebagai DPO ”
Para
pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUH Pidana ini, bersama barang buktinya
berupa
– 3
batang kayu bambu
– 2
batang kayu singkong
–
bekas pecahan pot bunga
Sudah
diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, guna lenyidikan lebih lanjut.” Tutupnya