Polres Tanggamus-Dua Tersangka Pencurian Di SDN 2 Sirnagalih
Kecamatan Ulu Belu Berhasil Ditangkap Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Saat
Mereka Berada Di Rumahnya Masing-Masing.
Kedua
Tersangka Yang Diamankan Berinisial JM (18) Dan AF (19) Yang Juga Merupakan
Warga Pekon Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek
Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, S.H Mengungkapkan, Kedua
Tersangka Ditangkap Berdasarkan Laporan Tanggal 2 Maret 2022 Sebab Pihak SDN 2 Sirnagalih
Kehilangan Sejumlah Barang.
“Berdasarkan
Hasil Penyelidikan Laporan Tersebut, Kedua Tersangka Berhasil Diidentifikasi
Dan Ditangkap Saa Berada Di Kediamannya Pada Senin (7/3/22),” Kata Iptu Musakir
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Rabu (9/3/22).
Menurutnya,
Dari Tangan Para Tersangka Turut Diamankan Barang Bukti Berupa Televisi Ukuran
21 Inch, Speaker Aktif Dan Alat Internet Wifi Milik SDN 2 Sirnagalih.
“Barang
Bukti Tersebut Diamankan Dalam Penggeledahan Di Rumah Tersangka AF,” Ujarnya.
Kapolsek
Menjelaskan, Kronologis Pencurian Yang Diketahui Oleh Pihak SDN 2 Sirnagalih Pada
Rabu Tanggal 02 Maret 2022 Sekitar Pukul 07.30 WIB Saat Mereka Melihat Kantor
Sekolah Sudah Acak-Acakan.
Kepala
Sekolah Bersama Guru-Guru Mengecek Ruangan Kantor Dan Sudah Dalam Keadaan
Berantakan Sehingga Diketahui Ada Barang-Barang Yang Hilang Berupa TV 21 Inch Warna
Hitam, Alat Wifi Warna Hitam Dan Speaker Aktif Warna Hitam.
“Atas
Kejadian Tersebut Pihak SDN 2 Sirnagalih Mengalami Kerugian Rp10 Juta Sehingga
Melaporkan Ke Polsek Pulau Panggung Untuk Ditindaklanjuti,” Jelasnya.
Kapolsek
Mengungkapkan, Modus Operandi Kedua Tersangka Melakukan Pencurian Dengan Masuk
Melalui Jendela Ruangan Kepala Sekolah.
“Kedua
Pelaku Masuk Melalui Jendela Yang Kunci Engselnya Sudah Merusak,” Ungkapnya.
Saat Ini
Kedua Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan Di Polsek Pulau Panggung Guna Proses
Penyidikan Lebih Lanjut.
“Atas
Perbuatannya, Kedua Tersangka Dijerat Pasal 363 Kuhpidana, Ancaman Maksimal 7
Tahun. Terhadap Tersangka Yang Masih Dibawah Umur, Penyidikannya Mengacu UU
Perlindungan Anak,” Tandasnya.