Sempat Kabur, Satreskrim Polres Pringsewu Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

25/05/2022 10:58:33 WIB 83

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Satreskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat kabur setelah melakukan aksi kriminalnya pada Kamis (14/1) yang lalu.

Tersangka yang diamankan SA als Ari (35) warga Dusun Sukamara Pekon Mulang Maya Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, tersangka SA diamankan tim khusus anti bandit pada Selasa (24/5) dinihari sekira pukul 01.00 Wib di Pringsewu setelah kembali dari tempat pelariannya di Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan polisi lantaran telah terlibat dalam perkara pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Beat No.Pol BE 6254 US milik korban Niken Wulan Arta (19) yang posisinya sedang diparkirkan di halaman masjid Kh Gholib Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung. Atas kejadian pencurian, korban kehilangan satu unit sepeda motor seharga Rp 12 juta.

“Tersangka kita amankan lantaran telah terlibat dalam kasus curanmor bersama salah seorang temannya berinisial SY yang sudah tertangkap lebih dahulu,” ujar kasat Reskrim dalam rilis Humasnya pada Rabu (25/5/22) siang.

Lanjutnya, saat melakukan pencurian, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian, sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dan kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan,” terang Feabo.

Lanjutnya lagi, dalam proses interogasi, terungkap, Saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor, sedangkan SY bertugas sebagai Joki dan mengawasi area pencurian.

“Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T,”ungkap kasat

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dan diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara.Ungkapnya

in Reskrim

Share this post