tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus, Sabtu 14 Desember 2024 - Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Seksi Hukum Polres Tanggamus mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bahaya kenakalan remaja.
Acara ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di SMAN 1 Ulu Belu dan SMK Harapan Bangsa oleh personil Sikum Polres Tanggamus Aipda Arif Sulistiono, S.H dan Pengatur Tk 1 Septiana, S.H
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusu, S.H mengatakan axara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang pentingnya bijak dalam menggunakan teknologi informasi, serta dampak negatif yang dapat timbul akibat kenakalan remaja.
"Materi yang disampaikan meliputi penyalahgunaan teknologi, seperti penyebaran informasi hoaks atau pelanggaran privasi, dapat berujung pada sanksi hukum," kata AKP M. Yusuf.
Selain itu, dalam sosialisasi itu juga menekankan pentingnya menjaga perilaku positif di usia remaja untuk menghindari bahaya seperti penyalahgunaan narkoba dan tindakan kriminal lainnya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pelajar, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membentuk generasi yang taat aturan serta berakhlak mulia," tandasnya.
Ucapan Terima Kasih dari Kepala Sekolah
Kepala SMAN 1 Ulu Belu, Widodo, mengapresiasi inisiatif Seksi Hukum Polres Tanggamus, sebab materi yang disampaikan sangat relevan dengan tantangan yang dihadapi oleh generasi muda saat ini.
"Semoga para siswa dapat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bertindak, baik di dunia nyata maupun di dunia maya," tegasnya. (*)