tribratanews.lampung.polri.go.id Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) Juncto Penadah di Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.Sabtu (14/12/2024).
Tersangka inisial FB (26) berdomisili di Kampung Kota Way Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 Wib telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (curat) di halaman Masjid Nurul Huda Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban berangkat menggunakan sepeda motor menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, lalu korban memarkirkan sepeda motornya, dihalaman depan masjid Nurul Huda.
Setelah selesai melaksanakan sholat subuh, korban tidak melihat lagi sepeda motor milik korban yang sebelumnya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang dan telah dilakukan pencarian dan kendaraan tersebut tidak diketemukan lagi.
Akibat dari kejadian peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merek Honda Blade Warna Orange Hitam tahun 2011, dengan Nomor Registrasi : B 3341 NNX, dan apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 7. Juta Rupiah.
Selanjutnya korban an. Edi Susanto melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Jalinsum Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tahun 2011 tanpa bodi serta tanpa Nomor Registrasi dan kunci kontak motor merek Honda tanpa disertai perlawanan.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP Juncto pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun” imbuh Kapolsek.