TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung- Sebulan jadi DPO,
gembong Jambret 31 TKP berhasil
diringkus Tim Tekab 308 Polda Lampung di
daerah Mangga Dua Jakarta, pada Rabu (6/10).
Pelaku
berinisial MF alias Tuyul bin Alfian (21) warga Kabupaten Pesawaran, Kecamatan
Teluk Pandan diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang
menyebabkan meninggalnya Susiwati (75) di Pasar Tugu Bandarlampung pada hari
Selasa 31 Agustus 2021.
"Tersangka
di amankan berdasarkan nomor lamporan Polisi : LP / 620/ VIII / 2021/ LPG /
RESTA BALAM / SEK. KDT 30 AGUSTUS 2021," kata Wadir Krimum, AKBP Rizal
Marito SIK SH MSI didampingi Kasubdit
3 AKBP Yustam Dwi Heno dan Penmas Kompol Fauzimah saat Konferensi Pers di
Mapolda Lampung Itera.
Menurutnya,
berdasarkan dari keterangan tersangka AN yang sudah lebih dulu diamankan,
petugas langsung melakukan pencarian terhadap tersangka MF. Saat akan dilakukan
penangkapan, tersangka sudah melarikan diri. Setelah itu Dirreskrimum Polda
Lampung menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Lebih
lanjut, pada hari Minggu tanggal 4 Oktober 2021, petugas mendapatkan informasi
bahwa tersangka MF berada di daerah Mangga Dua Jakarta. Atas dasar informasi
tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku
beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15 warna hitam,
satu unit Fering samping sepeda motor Yamaha R15, satu buah Jeans warna biru,
satu buah jaket warna biru, dan sepasang sendal warna hitam.
"Karena
melakukan perlawanan, pelaku kita hadiahi timah panas," ujarnya.
Setelah
diinterogasi, MF mengaku sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan
di 31 tempat berbeda di wilayah Bandarlampung.
"Tersangka
merupakan Residivis kasus pencurian dengan kekerasan," ungkapnya.
Akibat
perbuatannya, tambah Rizal, tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat
2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.