Polres Pesawaran-Seorang pemuda, BS warga Desa
Cipadang Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran Lampung ditangkap polisi, Jumat
(1/10/21) malam.
Pemuda
23 tahun itu diamankanSat Res Narkoba POlres Pesawaran sekitar pukul 19:00 WIB di
Desa Banjar Negeri Kecamatan Way Lima atas tuduhan sebagai perantara atau kurir
narkoba.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya menerima informasi
terduga pelaku kerap menjadi pelantara jual beli narkoba jenis sabu.
“Ya,
jadi ketika kita mengetahui bahwa pelaku sering menjual narkoba, anggota Satres
Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata
dia, Minggu (3/10/21).
Dijelaskannya,
saat BS melintas di TKP langsung dilakukan penangkapan. Polisi juga menggeledah
BS.
“Hasil
penggeledahan, anggota kita mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus
plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, satu unit handphone warna
silver,” ungkapnya.
Dikatakan,
dari keterangan BS barang haram itu dibeli dari FK yang kini masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO).
Saat
ini BS berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan
penyelidikan lebih lanjut.
“Atas
perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun
2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan
pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” tandasnya.