Polres Pesawaran-Menyamar sebagai supir truk, Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran
berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku
berinisial RF (19) warga Dusun Bernai Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng
Kabupaten Pesawaran berhasil dimankan pada Sabtu (11/9/2021) pukul 14.30 Wib.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, pihaknya mengantongi informasi
dari masyarakat mengenai sebuah warung yang kerap dijadikan para supir truk
menggunakan narkotika.
“Dari
informasi tersebut, anggota kita melakukan undercover menjadi supir truk dan
berhenti di warung tersebut untuk berpura-pura membeli sabu seharga Rp200 ribu,
setelah pelaku memberikan sabu, anggota langsung melakukan penahanan terhadap
pelaku,” katanya, Minggu (12/9/2021).
“Dari
tangan pelaku, anggota kamu turut mengamankan barang bukti berupa enam bungkus
plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram, uang
tunasi sebesar Rp750 ribu serta satu unit handphone merk Oppo F11 pro,”
timpalnya.
Menurutnya,
dari keterangan pelaku sabu tersebut dibeli dari pelaku lainnya MY alias Rajo
(38) warga Dusun Induk Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng.
“Akhirnya,
anggota kami pun melakukan penyelidikan dan melakukan pemesanan (Control
Delivery) kepada tersangka MY sebanyak satu paket dan meminta tersangka
mengantarkan ke warung tersebut,” ujarnya.
“Tak
lama tersangka pun datang dan langsung ditangkap oleh anggota, dirinya mengaku
hanya sebagai perantara jual beli (kurir) dari pemiliknya yang saat ini sedang
dalam penyelidikan,” tambahnya.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening berisi
narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, dua unit handphone merk Nokia
warna hitam dan Redmi 9A warna biru.
“Saat
ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya