Polres Tanggamus-Dua tersangka dugaan penyalahgunaan
Narkotika jenis sabu berinisial MS (23) dan RH (30) warga Pekon Tanjung Kurung
Kecamatan Wonsobo Kabupaten Tanggamus ditangkap tim Cobra Satresnarkoba Polres
Tanggamus.
Kasatres
Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengatakan, kedua tersangka
ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing berikut barang bukti
penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka ditangkap kemarin sore, Kamis
(16/9/21) pukul 16.00 Wib,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Jumat (17/9/21).
Sambungnya,
barang bukti yang diamankan dari MS berupa 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek
yang berisikan narkoba jenis sabu, 3 buah korek api, 3 unit handphone, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar
Rp300 ribu.
Lalu
dari tangan RH diamankan barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang berisikan narkoba jenis sabu,
1 korek api yang sudah dimodifikasi untuk menggunakan narkoba, 2 unit handphone
dan sepeda motor jenis yamaha jupiter Z.
Kasat
menjelaskan, kronologis penangkapan, setelah pihaknya mendapatkan informasi
bahwa kedua tersangka sering mengedarkan dan menyalahgunakan Narkotika jenis
sabu di Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Berdasarkan
informasi tersebut, selanjutnya Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus
menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya
tanpa perlawanan,” jelasnya.
Ditambahkan
Kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus
guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap
tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12
tahun penjara,” tandasnya.