Polres Pesawaran – IS (30) warga
Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diamankan Team Tekab
308 Polsek Gedongtataan Kabupaten setempat, Senin (5/7/2021) lantaran mencuri
sepeda motor.
Penangkapan
tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi
Oktama.
Kapolres
Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, tindak pidana pencurian
tersebut terjadi di depan rumah korban IN (33) di Desa Padang Ratu Kecamatan
Gedongtataan, Jumat (26/3/2021) sekitar pukul 18.00 Wib.
“Kejadiannya
sudah tiga bulan lalu, saat itu korban sedang memperbaiki parabola dirumah
ibunya yang berada di sebelah rumah korban, waktu itu sepeda motor milik korban
berada didepan rumahnya dengan kondisi stang terkunci,” katanya.
“Kemudian
sekitar pukul 18.00 Wib, korban mendengar sepeda motor menuju kearah barat, tak
lama kemudian istri korban bertanya tentang keberadaan motor itu ketika di cek
motornya sudah tidak ada,” timpalnya.
Menurutnya,
setelah kejadian korban membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
“Setelah
mendapatkan laporan akhirnya hari ini anggota kami mendapat informasi mengenai
pelaku yang sedang berada dirumahnya, team kami pun langsung menuju lokasi dan
melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
“Pelaku
berhasil diamanan dan dibawa ke Polsek Gedongtataan guna dilakukan penyelidikan
lebih lanjut,” tambahnya.
Ia
menuturkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Beat berwarna putih dengan No. Pol. BE 6333 RM beserta satu buah
kunci motor.
“Akibat
perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian
dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.