Polres Lampung Barat – Tim tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil
menangkap Tiga Target Operasi (TO) pada operasi sikat Krakatau 2021.
Kasat
Reskrim Polres Lampung Barat AKP. Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP
Rachmat Tri Haryadi menyebut, penangkapan itu berdasarkan laporan Disgel
Sitorus warga Pekon Luas, Kacamatan Batu Ketulis bahwa rumahnya di bobol maling
pada 20 Juni 2021 lalu.
“Saat
itu rumah keadaan sepi karena ditinggal ke Gereja oleh pemiliknya, saat tiba
dirumah korban mendapati rumahnya dalam keadan berantakan, pintu kamar dan
pintu belakang sudah terbuka,” kata Silpa, Senin (05/07/2021).
Kemudian,
lanjut Kasat, setelah mengecek barang-barang miliknya, dan Disgel kehilangan
uang tunai senilai Rp.7.000.000, satu unit gadget jenis Ipad merek Mito, satu
unit Handphone (HP) merk Samsung tipe J2 PRo, 1 unit HP merk ASUS, 26 pack
rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp.15.250.000.
Setelah
mendapat laporan tersebut, pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 Pukul 01.15
Wib. Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi bahwa tersangka
IR (18) berada di Pekon Kenali kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat.
Team
Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit reskrim Polsek sekincau dipimpin
langsung oleh Kanit Idik I Ipda EFLAN Langsung menangkap dan mengamankan pelaku
lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) Tersangka lainnya
yang berinisial RS (22) warga pekon Kenali Kecamatan Belalalu dan RP (19) warga
way semangka pekon Bedudu kecamatan Belalalu Lampung Barat, Setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat
guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dari
hasil penangkapan ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1(satu)
buah obeng warna merah, 1(satu) buah handpone merek samsung type J2 PRO,
1(satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA RR warna merah hitam.
Ketiga
pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reserse
Umum, dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku dijerat dengan pasal
363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.