Polres Lampung
Selatan
-Jajaran Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bekerjasama dengan Jajaran Polsek
Panjang, berhasil mengamankan NA (24) warga desa Bumi Restu Kecamatan
Palas, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul
02.00 wib di tempat Kostnya Pemandangan Kecamatan Panjang Bandar Lampung .
Petugas
yang sebelumya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan
tersangka ini, langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan
pelaku yang sudah menjadi terget operasi Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung
Selatan.
Pelaku
yang mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama dan baru menghirup udara
bebas karena mendapatkan Asimilasi dimasa pandemi covid-19 ini, ditangkap karena sebelunya telah melakukan
pencurian sepeda motor milik korban Paeran bin Sadikin (56) warga desa Sukamulya
Palas Kaupaten Lampung Selatan, Minggu
(4/7/2021) sekitar pukul 10.30 wib di
Area Pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lamsel.
Kapolsek
Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, mewakili
Kapolres Lamsel AKBP Edwin SIK SH MH, menjelaskan bawa penangkapan terhadap
tersangka NA (24) warga Bumi Restu Palas
Lamsel, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 02.30 wib ditempat kosnya desa Pemandangan Kecamatan Panjang Bandar
Lampung.
Residivis
ini diamankan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban
Paeran bin Sadikin (56) warga desa Sukamulya Kecamatan Palas yang kendaraanya
dicuri oleh tersangka, Minggu (4/7/2021)
diarea Pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo Lamsel ” Tuturnya.
Modus
yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yakni pada hari Minggu (4/7/2021)
Yuri Fajar Kurniawan, yang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Biru
Putih dengan plat nomor BE 4796 OK,
keluar rumahnya dengan tujuan hendak menjemput Ibunya di Pasar Sukamulya
Palas.
Saat
didepan rumah korban dipanggil oleh Gofar kawanya dan disuruh mengantar
tersangka NA (24) kerumah kawanya tanpa menyebutkan maksud tujuanya. Namun saat
sampai diarea pesawahan desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo, saat korban turun
untuk buang air kecil, tersangka tanpa
buag waktu melihat ada kesempatan langsung tancap gas membawa kabur kendaraan
milik korban bersama HP Merk Xiomi A. 5 yang ada didasbor kendaraan milik korban.
Atas
kejadian tersebut korban dirugikan senilai Rp. 10 Juta, dan langsung melaporkan
kejadian yang dialami ke Mapolsek Sidomulyo dan langsung ditindak lanjuti ”
Tutur Hengky Lagi.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya,
tersangka yang akan dijerat dengan pasal 362 KUHP ini bersama barang
buktinya berupa sepeda motor jenis h
Honda Beat dengan Plat Nomor BE 4796 OK dan HP
merek Xiomi. A5 diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk dilakukan penyelidikan
lebih lanjut ” Pungkasnya.