tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Selasa 31 Desember 2024 – Piket Pos Pengamanan (PAM) Exit Tol melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengendara, khususnya sopir truk, terkait dengan aturan penyekatan kendaraan jenis mobil sumbu tiga yang berlaku selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan di jalan raya selama masa puncak arus mudik dan balik.
Pihak kepolisian yang bertugas di Pos PAM Exit Tol memberikan penjelasan kepada sopir truk mengenai waktu dan titik penyekatan yang diberlakukan di beberapa jalur utama. Penyekatan ini bertujuan untuk membatasi pergerakan kendaraan berat yang dapat memperlambat arus lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk libur Natal dan Tahun Baru.
"Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama liburan panjang. Kami mengimbau kepada pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang ada dan melakukan perjalanan di luar waktu yang sudah ditentukan untuk kendaraan sumbu tiga," ujar petugas yang bertugas di Pos PAM Exit Tol.
Selain itu, petugas juga mengingatkan pengendara truk untuk selalu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas selama masa penyekatan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan arus kendaraan dapat lebih tertib dan mengurangi potensi kecelakaan atau kemacetan yang sering terjadi selama periode liburan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengamanan yang lebih luas yang dilakukan oleh Polri untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan semua pengguna jalan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.