Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo

06/12/2024 17:20:00 WIB 204

tribratanews.lampung.polri.go.id Tanggamus – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonosobo, Polres Tanggamus, berhasil menyita korek api berbentuk senjata api dalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut proses penyelidikan laporan dugaan penganiayaan terhadap petugas parkir bernama Burdadi Efendi di Pasar Wonosobo dan terlapor sempat mengeluarkan korek api yang bentuknya  menyerupai senjata api asli.

Kapolsek Wonosobo, Polres Tanggamus Iptu Tjasudin, S.H mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindakan penganiayaan yang melibatkan ancaman menggunakan benda menyerupai senjata api.

"Kami melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat ini kami telah melakukan penyitaan korek api berbentuk senjata api dari terlapor Yogi. Korek tersebut diduga digunakan terlapor untuk mengintimidasi pelapor," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi di Pasar Wonosobo, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan terkait insiden ini diajukan oleh Burdadi Efendi, seorang juru parkir pasar setempat, dengan terlapor bernama Yogi.

Hingga saat ini, Polsek Wonosobo telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden tersebut dan terungkap bahwa pemukulan memang terjadi, namun pelapor maupun saksi-saksi tidak melihat adanya penembakan senjata api pada kejadian tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan terlapor Yogi, ia mengakui bahwa dirinya sempat memegang korek api berbentuk senjata, namun tidak digunakan dalam insiden tersebut.

“Pelapor tidak melihat adanya penembekan senjata api, demikian juga para saksi. Tetapi terlapor Yogi mengakui memegang korek api berbentuk senjata diarahkan ke atas," tandasnya.
 

in Hukum

Share this post