tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara - Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pencurian motor.
Pelaku yang berinisial RS (44) warga Jalan Raden Intan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat di hubungi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian motor yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
"Pelaku tersebut ditangkap saat berada di Kelurahan Kota Alam usai melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 5 Desember 2024," kata Kasar Reskrim.
Kasat menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban yang berada di Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara dimana saat korban pulang ke rumah melihat motor Honda Scoopy milik korban yang berada di teras rumah sudah tidak ada/ hilang.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan pada hari Jum'at 6 Desember 2024 jam 01.00 WIB Tim Tekab 308 presisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti motor milik korban," ujarnya.
Kemudian untuk pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba pada tahun 2011 dan kasus pencuri dengan pemberatan pada tahun 2018.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas AKP Stef Boyoh. (*)