Polsek Way Tuba Res Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku Curat R2

04/08/2022 12:48:00 WIB 116

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022).

Tersangka inisial JW  (23) berdomisili di Kampung Bumi Harjo Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa sebelumnya JW ini telah diringkus oleh petugas gabungan dari Polsek Way Tuba dan Polres Way Kanan pada Selasa, 19 Juli 2022 dalam perkara curat ranmor, TKP di  Dusun Kangkung Baru Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya  TSK  JW yang ditahan di mako Polsek Way Tuba, pada Senin tanggl 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB menjalani pemeriksaan lanjutan dari petugas unit reskrim Polsek Way Tuba dalam perkara lain.

"Berdasarkan keterangan TSK  bahwa Ia bersama 2 (dua) rekannya yang telah melakukan pencurian di TKP lain yakni di salah satu rumah warga di Kampung Way Tuba Asri dengan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda mega pro dan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat. Dihadapan petugas JW mengakui setelah mendapatkan sepeda motor langsung dijual kepada seorang laki laki inisial G yang beralamat di Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten OKU Timur Prov Sumsel,” Ungkapnya.

“Sementara kejadian  perkara curat ranmor di  Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah korban an. Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi. Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban. Modus pelaku diduga masuk dengan cara mencokel dan melepas tralis jendela gudang lalu masuk mengambil sepeda motor dan keluar melalui pintu belakang rumah korban”. ujarnya lagi.

Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20.000.000 rupiah.

"Saat ini terduga TSK berikut barang bukti 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda mega No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) STNK dan BPKB sepeda motor honda NO.POL : D 4038 UDO masih diamankan di Polsek Way Tuba dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post