Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penadah Curat Ranmor di Oku Timur
Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polres Way kanan Polda Lampung :
Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus satu orang pelaku diduga melakukan tindak pidana curat kendaraan bermotor sebagai penadah yang diperoleh dari kejahatan di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (04/08/2022)
Tersangka inisial G berdomisili di Dusun Lele Sari Desa Bukit Mas Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan “bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan polisi pada tanggal 05 Juli 2022 yang dilaporkan korban Khoirudin di Polsek Way Tuba. Sementara, terjadinya curat pada terjadi pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB setelah Khoirudin dari bangun tidur hendak menuju ke kamar mandi”ujar kasat reskrim.
lebih lanjut kasat reskrim menerangkan "Korban tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu NO.POL : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk honda beat warna putih NO.POL : D 4038 UDO yang sebelumnya korban parkir di ruangan dapur belakang rumah korban. Kemudian korban melihat pintu rumah belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku. Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor dan apabila dinominalkan sebesar Rp. 20.000.000 rupiah.
Baca Juga
https://tribratanews.lampung.polri.go.id/draft-post/jalani-pemeriksaan-pelaku-curat-diamankan-polisi
Lanjut Andre, pelaku penadah barang hasil kejahatan dapat diamankan berdasarkan keterangan dari TSK JW pada Senin tanggal 01 Agustus 2022 pukul 10:00 WIB setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas unit reskrim Polsek Way Tuba.
Berdasarkan keterangan itu, dihari yang sama pada pukul 16:00 WIB Tekab 308 Polsek Way Tuba bersama Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial G dan barang bukti sepeda motor honda mega pro milik korban di kediaman TSK.
"Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa menuju Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya jika terbukti bersala TSK dapat diancam dalam pasal 363 KUHP Jo pasal 480 dengan kurung maksimal empat tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim.