Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Perjudian Togel Online, Dua Pelaku Ditangkap

19/11/2024 16:20:00 WIB 166

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian togel secara online di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono mengatakan pengungkapan dilakukan dalam operasi penangkapan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dua tersangka yang ditangkap inisial HZ (52) dan SU (50), keduanya merupakan warga Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus, Selasa 19 November 2024.

Kapolsek menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden RI yang berfokus pada pemberantasan perjudian konvensional maupun online.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip sering digunakan sebagai tempat perjudian togel online.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan pada Sabtu malam dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti dari tangan HZ diamankan berupa satu lembar kertas bertuliskan angka main, uang tunai senilai Rp35 ribu, serta sebuah handphone merk Infinix Hot 50i warna abu-abu yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan bahwa pelaku menggunakan aplikasi Dana sebagai media penyimpanan dan transaksi uang untuk judi togel online. Pelaku memasang taruhan melalui situs tersebut dengan username "Zani" dan mentransfer dana ke akun lain atas nama Masri.

"Barang bukti berupa histori transaksi di aplikasi Dana menunjukkan aktivitas taruhan yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku lain inisial SU dengan barang bukti berupa handphone merk Realme berisi akses ke situs Judol, buku tabungan, dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang digunakan untuk transaksi deposit judi.

"Supriyanto mengakui bahwa ia kerap menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer dana ke situs perjudian tersebut," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus, terhadap keduanya dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024. "Ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya. (*)

in Hukum

Share this post