Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat--Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat Polda Lampung telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban DS (42) Pekon pekon Rawas kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat, Selasa (13/09/2022).
Kapolsek Pesisir tengah Kompol Zaini dahlan,SH,MH mendampingi Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah telah berhasil ungkap kasus Curat dengan menangkap terduga pelaku BI (27) di Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan satu pelaku lainya (MG) masih daftar pencarian orang (dpo).
Adapun waktu kejadian, pada hari jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekira jam 05.00 wib, korban DS (42) telah kehilangan 1 unit handphone (hp) merek realme C25 yang ada di kamar anaknya, padahal pada saat korban pulang dari melaut kamis malam sekira jam 00.00 wib masih melihat hp tersebut berada di kamar anaknya dan diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp.2300.000,"Jelas Kapolsek.
Kemudian korban melaporkan ke Polsek Pesisir tengah dengan Dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 628 / IX / 2022 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LPG, Tanggal 02 September 2022, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"lanjut Zaini.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah yang dipimpin oleh Ipda Ipda Harunur rasyid. S.H.,M.H, akhirnya pada hari senin tangga 12 september 2022 sekira pukul 23.00 Wib menuju lokasi keberadaan Handphone dan berhasil mengamankan terduga pelaku BI (27) dan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone REALME C25 warna abu air, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek pesisir tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.