Lampung Timur - Polsek Melinting, Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku curanmor di kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipullah pada Selasa (13/9), mengatakan pelaku berinisial HS (23) dan RM yang saat ini berstatus sebagai residivis.
"Kejadian berawal saat korban PA (53) melintas dijalan perladangan di desa wana, dan dihadang oleh kedua pelaku lalu meminta motor korban dengan cara mengancamnya menggunakan senjata api" ucapnya
Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting. Polsek Melinting yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Dia menambahkan Sampai akhirnya pada hari selasa (13/9/2022) Polsek Melinting berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung.
Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK dan 1 buah BPKB milik korban PA.
"Pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" tutupnya