Polres Tanggamus-Seorang tersangka pencurian dengan pemberatan sepeda motor
(Curatranmor) bernama Suhendri (38) warga Pekon Srimelati Kecamatan Wonosobo
ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka ditangkap
setelah teridentifikasi melakukan Curatranmor milik korbannya Titian Ningsih
(35) warga Jalan Dwi Tunggal Rt/Rw. 001/001 Kelurahan Pasar Madang Kecamatan
Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung
Polres Tanggamus AKP Muji Harjono, SE mengungkapkan, tersangka ditangkap pada
Kamis, 12 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib saat ia berada di Kelurahan
Pasar Madang Kecamatan Kota Agung.
“Dalam penangkapan
tersebut, turut diamankan sepeda motor Yamaha Mio warna Biru Nopol BE 4731 VG
yang merupakan milik korban Titian Ningsih,” ungkap AKP Muji Harjono mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Sabtu (14/8/21).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian pencurian pada Senin tanggal 09 Juli 2021
sekitar pukul 20.30 Wib, dimana sebelumnya saksi Yayah Wahyuni memasukan sepeda
motor jenis Yamaha Mio BE 4731 VG di ruang tamu rumahnya di Jalan Dwi Tunggal
Rt/Rw 001/001 Kelurahan Pasar Madang tanpa mengunci stang, lalu meletakan kunci
sepeda diatas pintu.
Selanjutnya, sekitar
pukul 21.00 Wib, saksi menutup warung sekaligus menutup pintu rumah dan
menonton TV diruang tengah bersama anaknya. Tetapi pada pukul 01.00 Wib saksi
terbangun dan melihat pintu depan sudah terbuka serta tidak melihat sepeda
motor yang sebelumnya diparkirkan diruang tamu.
Atas hal itu, saksi
memanggil Parjo selaku tetangga untuk melihat ke belakang rumah, mereka
mendapati jendela kamar mandi bagian atas sudah terbuka diduga dijebol oleh pelaku.
“Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk
ditindak lanjuti,” jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kemudian dilakukan
penyelidikan dan diketahui sepeda motor korban sedang dikuasai oleh tersangka
yang saat itu berada di salah satu rumah di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Kapolsek
menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, modus operandi melakukan
pencurian dengan masuk melewati jendela kamar mandi rumah korban, lalu masuk
kedalam rumah mengambil motor dan kabur melalui pintu depan.
“Tersangka seorang
diri masuk ke rumah korban guna mencuri sepeda motor tersebut,” imbuhnya.Pl
Saat ini tersangka
dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih
lanjut. “Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7
tahun penjara. tandasnya.